Selasa, 26 Agustus 2008

Kontrofersi Hukuman Mati

. Selasa, 26 Agustus 2008

Sejalan dengan era perkembangan zaman, banyak skali problematika yang muncul di Negara ini. diantaranya adalah kontrofersi pemberlakuan hukuman mati di indonesia, memang bukan hal yang mudah ketika hukuman mati di berlakukan di indonesia. Senada demikian, disisi lain muncul kalangan kalangan yang menentang keras tentang pemberlakuan hukuman mati tersebut, dengan satu alasan tidak lain adalah pelaksanaan suatu sistem yang dinamakan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Tetapi di sisi lain muncul pula pokok permasalahan baru, mana yang harus di lirik apa Perlindungan Hak Asasi manusia atau Pelaksanaan hukuman mati bagi mereka yang telah melakukan tindak kejahatan yang tidak dapat di terima oleh kalangan masyarakat. Didalam Hak Asasi manusia sendiri, menjelaskan bahwa sala satu poin terpenting dalam perlindungan HAM tersebut adalah hak untuk hidup. ini tentu sangat bertentangan dengan pelaksanaa hukuman mati yang akhir akhir ini sangat sering kita saksikan di media masa tentang berbagai eksekusi mati terhadap para terpidana mati tersebut, karena yang berhak menentukan hidup dan mati seseorang adalah sang pencipta.

Permasalahan selanjutnya adalah kenapa harus sampai di lakukan hukam mati. pelaksanaan eksekusi mati sebenarya bukan tanpa alasan. alasan yang paling mendasar sebenarnya menimbulkan efek jera terhadap masyarakat, agar supaya tidak melakukan tindakan kejahatan yang serupa di dalam masyarakat. dan ini tentunya untuk mencapai suatu kehidupan yang aman, kondusif, dan lingkungan yang tentram bagi masyarakat itu sendiri. Hal ini juga sebenarnya pelaksanaan eksekusi mati tersebut sebenarnya langkah yang paling tepat terhadap si terpidana dengan melihat perbuatan atau tindakan si terpidana tadi, dan dianggap setimpal dengan perbuatanya.

Nah dengan demikian saya berkesimpulan bahwa Perlindungan HAM tidak dapat di jadikan sebuah alasan untuk menghindarkan seseorang terhadap eksekusi mati tersebut. karena bisa jadi orang lain bisa menggunakan hak asasinya untuk melakukan tindakan kejahata. maka dari itu eksekusi mati sangat layak di berikan pada terpidana yang karena perbuatanya dapat merugikan orang banyak, atau bisa dianggak kalau orang tersebut di bebaskan dari hukuman mati dapat mengancam orang lain.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Ass...
Saya tidak akan begitu jauh mengomentari tulisan saudara,,, tapi perlu dipahami bahwa ada baiknya tulisan saudara dikorelasikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,,, jangan memunculkan pemahaman yang sumir,,, anda bisa menelisik UUD,,, udang-udang HAM,,, KUHP serta konsep KUHP,,, agar supaya tulisan anda berbobot,,, SALAM PERUBAHAN,,,

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com