Minggu, 04 Mei 2008

Hak Pasien

. Minggu, 04 Mei 2008
0 komentar

Hak pasien dan Implementasinya Dalam Dunia Kesehatan


Dalam dunia kesehatan kita sering mengenal yang namanya hak da kewajiban pasien. di berbagai rumah sakit misalnya kita pasti mengenal yang namanya tata tertib rumah sakit itu sendiri. tetapi adakalnya dari berbagai kalangan, katakanlah dari kalangan bawah (keluarga miskin) pasti memilih melakukan pengobatan tradisional ketimbang harus berobat di rumah sakit, hal ini dapat di kita lihat dari berbagai realita yang terjadi di lapangan. Salah satu contoh misalnya ada salah satu pasien yang harus segera ditolong sementara petugas rumah sakit sangat lambat dalam melayani. Dalam kebingungan harus bagaimana bersikap, kepada siapa harus bertanya, seperti apa prosedurnya, maka pasien dan keluarga biasanya mengikuti saja apa yang dikatakan dokter, perawat atau pihak rumah sakit. Yang penting pasien tersebut cepat mendapat pertolongan, sembuh dan pulang tanpa berpikir panjang bagaimana kondisi kesehatan sang pasien dan alternatif alternatif apa saja yang haru di lakukan untuk memberikan pertolongan yang mereka anggap terbaik untuk sang pasien dan tentunya dengan biaya yang sangat murah.

Seperti halnya, ketika kita menghadapi sebuah masalah, bukan hanya maslah kesehatan, dibutuhkan kerja sama yang baik antar kedua belah pihak untuk menangani maslah tersebut dan memberikan solusi yang terbaik pula agar masalah tersebut dapat segera teratasi dengan baik. tentunya di dalamnya termuat tentang berbagai hak dan kewajiban antara kedua belah pihak.

Adapun hak hak pasien di antaranya adalah sebagai berikut :

  1. memperoleh pelayanan yang manusiawi dan tanpa diskrimasi;
  2. memperoleh pelayanan medis dan keperawatan sesuai standar;
  3. hak memilih dokter dan kelas perawatan;
  4. meminta konsultasi kepada dokter lain (second opinion);
  5. hak atas privacy dan kerahasian penyakit yang diderita;
  6. memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan kedokteran setelah terlebih dahulu memperoleh informasi jelas dan benar mengenai penyakit dan tindakan yang akan dilakukan;
  7. dalam keadaan kritis mempunyai hak didampingi keluarganya;
  8. memperoleh perlindungan hukum dan menggugat rumah sakit jika dirugikan;
  9. hak menerima atau menolak bimbingan rohani;
  10. keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan.
  11. mendapat informasi mengenai :
  • tata tertib dan peraturan rumah sakit;
  • perkiraan biaya pengobatan;
  • diagnosis dan tatacara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan;
  • risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan;
Dalam Pasal 52

Pasien dalam menerima pelayanan pada praktek kedokteran, mempunyai hak :
Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 45 ayat (3) meminta pendapat dokter atau dokter lain mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis menolak tindakan dan mendapatkan isi rekaman medis

Penjelasan Pasal di atas :
Yang dimaksud dengan penjelasan secera lengakap dan rinci tentang tindakan berupa sekurang-kurangnya mencakup (Pasal 45 ayat 3) diagnosis dan tata cata tindakan medis tujuan tindakan medis yang dilakukan alternative tindakan lain dan resikonya, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan

Meminta pendapat dokter atau dokter lain, pasien punya hak untuk meminta pendapat dokter lain tentang penyakitnya atau tindakan yang akan dilakukan (second opinion) dapat dokter yang bersangkutan merujuk ke dokter lain untuk meminta pendapat tadi, atau pasien sendiri yang sudah mempunyai nama dokter lain untuk meminta second opinion tadi.

Kadang-kadang pasien bertanya-tanya mengapa harus melakukan serangkaian pemeriksaan, apakah ini perlu atau tidak perlu, hak pasien untuk menanyakan hal ini sebab hak pasien untuk medapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang tidak berlebihan.

Bila pasien menolak satu tindakan medis ini merupakan hak pasien. Sebaikya sebelum menolak pasien menanyakan terlebih dahulu secara rinci dan setelah mendapatkan penjelasan, baru memutuskan hal tersebut atau bila masih belum puas dapat menggunakan second opinion untuk meminta pendapat dokter lain.

Isi rekaman medis adalah hak pasien dan pasien tersebut berhak meminta isi rekaman medis. Misalnya untuk tujuan berobat keluar negri atau bemaksud pindah berobat ke dokterlain tentunya dokter yang merawat wajib memberikan keterangan tersebut atau resume pemerikasaan serta pengobatan dari pasien tadi.
Dengan adanya hak hak pasien seperti yang di uraikan diatas maka jelas bahwa ada termuat mengenai hak hak pasien yang selama ini kita anggap bukan merupakan yang penting. karnah dengan hak hak tersebut kita bisa menyatakan keberatan secara langsung atau bisa juga keberatan secara hukum jika di dapatkan keslahan kesalahan dari pegawai rumah sakit, entah itu perawat maupun dokter sekali pun.

Tetapi di sisi lain, banyak skali kita jumpai ketidak becusan pelayanan dari sebuah rumah sakit yang sering mengesampingkan hak hak pasien, terutama pada poin 1 yakni mendapatkan perawatan yang manusiawi dan tanpa diskriminasi, tetapi pada kenyataanya adalah banyak skali pegawai rumah sakit yang terkesan lambat menangani pasien, apalagi pasien tersebut berasal dari kalangan bawah, entah apa yang di permasalahkan, apa mungkin mereka takut kalau sang pasien tersebut tidak mampu membiaya perawatan dan membayar obat obatan dari rumah sakit. Apalagi saat ini sudah ada asuransi kesehatan bagi kalangan miskin, sangat jelas sekali diskriminasi dalam bentuk pelayanan.

Disisi lain ketika kita menjumpai kesalah kesalahan seorang dokter dalam bentuk perawatan atau operasi yang semestinya tidak terjadi yang di sebakan oleh kelambanan dalam bertindak atau bisa jadi juga karena ketidak hati hatian sang dokter dalam melakukan penyembuah penyakit sang pasien. tidak sedikit orang yang sembuh dari berbagai banyak penyakit dan tidak sedikit pula orang yang tidak beruntung ketika sang pasien berharap dengan berobat ke dokter dapat menyembuhkan penyakitnya. ini biasa kita kenal dengan mal praktek.

Nah yang menjadi permasalah di sini adalah, apakah sang dokter tersebut gagal melakukan operasi atau semacamnya bisa di tuntut secara hukum..?
dibanyak kasus kita lihat, belum ada dokter yang di penjara karena kegagalan dalam tugas. tetapi kita bisa tuntut dokter tersebut pada segi keperdataan atau administrasinya, baik itu berupa permintaan ganti rugi atau bisa juga pencabutan ijin praktek terhadap dokter tersebut kalau dia melakukan praktek.
tetapi di sisi lain, terdapat persoalan yang snagat urgen yang menurut saya sangat penting untuk di bahas. seorang dokter otomatis tunduk pada organisasi profesi yang manaunginya, apakah keslah dokter tersebut di kategorikan sebagai pelanggaran etika profesi atau tidak, menurut saya tergantung pelanggaranya berdasaran pembuktian yang ada. apakah dia melanggar tata tertib atau bukan. tapi intinya tidak ada dokter yang di penjara lantaran kesalahan dalam melakukan tugas. dan hanya bisa kita melakukan tuntuan dari segi keperdataan meskipun tindakan yang di lakukan adalah menghilangkan nyawa seseorang yang kita kenal dalam Kitab Undang Undang hukum Pidana.

Tetapi ini juga menimbulakan dilema bagi kita semua, bagai mana tidak kita juga membutuhkan jasa seorang dokter ketika kita merasa kesehatan kita terganggu. dan bisa kita katakan bahwa doker merupakan penyambung nyawa bagi kita semua. yang meskipun ada takdir dari Yang Maha Kuasa yang menentukan.

di kutip dari www.ajhieb.blogspot.com

Klik disini untuk melanjutkan »»
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com