Rabu, 17 Desember 2008

Undang Undang Pornografi Kontrofersial

. Rabu, 17 Desember 2008

Sering ketika suatu Undang Undang akan di undangkan dan berlaku secara universal, banyak skali kontrofersial di dalamnya, baik itu hadir dari kalangan pendukung maupun dari kalangan penolak terhadap lahirnya undang undang baru tersebut. sama halnya dengan lahirnya undang undang baru yakni Undang Undang Pornografi dan Pornoaksi. di dalam undang undang tersebut memang banyak sekali hal hal yang tidak sesuai dengan koridor hukum yang ada. bagaimana tidak, dalam sebuah perancangan maupun penerbitan undang undang baru hendaknya mempunyai penjelasan yang dapat di terima oleh semua kalangan, dan harus tepat sasaranya apa. Yah meskipun kita tau bahwa undang undang Pornografi dan pornoaksi tersebut sangat bagus diterapkan untuk menghindari tingkat kejahatan, khususnya di lingkup kesusilaan, dan menjaga norma norma lainya agar tetap tegar di tengah kehidupan yang serba moderen saat ini.

Di dalam undang undang pornografi masih banyak mengadung kata kata yang sangat sulit untuk kita pahami, dan itu merupakan pengertian awal dari undang undang pornografi tersebut. yang diantaranya adalah kata erotis, eksploitasi seksual, gerak yang menyerupai seksual, kecabulan, ketelanjangan, dan lain lain sebagainya. ini merupakan hal yang paling urgen karena menyangkut materi muatan undang undang tersebut.

Di sisi lain, tidak ada ukuran yang jelas mengenai siapa yang mampu mengukur bahwa seseorang telah melanggar udang udang tersebut, katakan misalnya gerak erotis dan lain lain sebagainya yang termuata atau di gambarkan dalam undang undang tersebut, ternyata tidak memberikan defenisi yang jelas tentang makna dari kata kata tersebut. Ini lah sebenarnya yang menjadi permasalah yang paling mendasar, dan menjadi kontrofersi di kalangan masyaratakat pada umumnya.

Kemudian aspek yang berbenturan dengan lahirnya undang udang pornografi ini adalah aspek kebudayaan yang di kenal dengan kebihnekaan. Negara Indonesia terbentuk dari berbagai macam suku adat dan kebiasaan yang di rampungkan dengan nama Bihneka Tunggal Ika. Oleh karena itu jangan sampai dengan adanya undang undang ini dapat di manfaatkan oleh segelintir orang untuk memecah kedaulatan bangsa ini, dan memicu terjadinya konflik diantara masyarakat sendiri yang dapat berdampak buruk terhadap keamanan bangsa ini.

Hal Yang Mendasar

1. Mengingat dengan adanya undang undang baru ini, pemerintah dalam hal ini para pembuat atau yang memproduksi Undang Undang harus mempunyai alasan tersendiri yag mampu di terima oleh semua kalangan agar supaya dengan berlakunya undang undang ini tadak menuai kontroversi di kalangan masyarakat, dan tidak menghilangkan adat dan kebudayaan yang menjadi aset yang paling berharga milik bangsa kita.

2. Kemudian pemerintah harus mampu menjelaskan secara detil mana saja kah yang di kategorikan atau sasaran utama dari undang undang tersebut, dan tentunya batasan yang dimaksud dari undang undang tersebut haru jelas, sehingga undang undang tersebut tidak multi tafsir.

Didalam sala satu pasal dalam undang undang ini yang salah satunya menjelaskan bahwa:

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
nah pertanyaan yang muncul selajutnya adalah apakah negara kita terbentuk dari satu rumpun, satu agama, kebiasaan dan adat istiadat? karena mengingat negara kita terbentuk dari berbagai suku, agama dan kebiasaan dan adat istiadat. okelah katakan Agama Islam mengajarkan umatnya untuk menutup aurat. nah pertanyaan selanjutnya bagaimana dengan adat orang bali, bagaimana dengan adat orang papua, dan bagaiman dengan adat adat suku suku lain yang terkesan menampilkan aurat. dan bagaimana pula nasip para turis manca negara yang berkunjung di negara kita apakah mereka dapat dijerat dengan undang undang ini. tentunya ini menjadi tanggung jawab kita yang mesti kita cari solusi terbaik demi terciptanya keaman dan kesatuan di Republik.

Jangan sampai dengan adanya undang undang ini dapat dimanfaatkan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab untuk memecah negara kita. Karenah sejak diumumkan rancangan undang undang ini sudah menuai kontroversial dari berbagai kalangan. dan lagi lagi, prioritas kita bersama bukan hanya sukses atau tidaknya undang undang ini, melainkan bagaimana moralitas bangsa ini dapat segera kita netralkan, masih banyak persoalan bangsa yang belum terselesaikan yang memerlukan perhatian kita bersama.

Memang sih siapa yang tidak mau kalau moral bangsa ini Baik. Undang-Undang ini memang bagus di berlakukan di negara kita guna memberatas tindakan tindakan asusila yang marak terjadi akhir2 ini, atau sedikit dapat menekan tingkat kejahatan tersebut. Yah semuaanya tergantung actionya ke depan. apakah undang undang ini benar benar di terapkan atau hanya stengah-stengah.

dan mudah-mudahan dengan adanya undang undang ini sedikit demi sedikit moral bangsa kita akan kembali stabil....

Dikutip Dari.. www.ajhieb.blogspot.com

0 komentar:

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com