Sabtu, 20 Desember 2008

SEJARAH SINGKAT SMU NEGERI 2 RAHA

. Sabtu, 20 Desember 2008
0 komentar



SMA Negeri 2 Raha didirikan berdasarkan Surat Keputusan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0289/0/1982, tanggal 9 Oktober 1982 dengan nama SMA Negeri 2 Raha, dengan Kepala Sekolah Pertama adalah Drs. HASIDIN SADIF.

Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Raha terletak di Jalan Pendidikan Nomor 2 Raha, Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, dengan nomor telepon (0403) 21439 dan kode pos 93616.

Penerimaan siswa pertama dilaksanakan pada Tahun Ajaran 1982/1983 dengan jumlah rombongan belajar 4 (empat) kelas, guru 7 (tujuh) orang, yaitu:

(1) Drs. Hasidin Sadif,

(2) Drs. S. Nervick,

(3) La Ode Sumaso,

(4) Drs. Sri Surly Arfa,

(5) Baharuddin D,

(6) Pakitta dan

(7) L.M. Emrin D

serta pegawai tata usaha 5 (lima) orang, yaitu

(1) Saidin,

(2) Neltje Manuhutu,

(3) La Barande,

(4) La Tahidju dan

(5) La Kululi.

Mulai tahun 1994 SMA Negeri 2 Raha Menerapkan kurikulum 1994, dan selanjutnya diesempurnakan dengan sebuah suplemen tahun 1999, yang mana di dalamnya termasuk dari perubahan dari sistem semester menjadi sistem catur wulan (cawu).

Pada Tahun Pelajaran 2003/2004 sistem catur wulan (cawu) kembali diubah sistem semester.

Mulai tahun 2004/2005, di SMU Negeri 2 Raha diberlakukan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) berlaku bagi kelas X dan pada tahun pelajaran 2005/2006 berlaku untuk kelas X dan XI.

SMA Negeri 2 Raha dari tahun ke tahun terus menerima dan menamatkan siswanya. Tamatan tersebut ada yang melanjutkan ke Perguruan Tinggi atau Akademi dan sejenisnya, ada yang langsung bekerja dan ada pula yang tidak melanjutkan pendidikannya lagi.

Tahun 1985 SMA Negeri 2 Raha mulai diberi kesempatan untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru melalui jalur bebas tes yang waktu itu dikenal dengan nama PMDK (Penelusuran Minat dan Kemampuan). PMDK ini diselenggarakan oleh beberapa Perguruan Tinggi Negeri di Jawa dan Sulawesi seperti:

  1. Universitas Indonesia (UI)
  2. Institut Pertanian Bogor (IPB)
  3. Universitas Gadjah Mada (UGM)
  4. Universitas Padjajaran (UNPAD)
  5. Universitas Dipanogoro (UNDIP)
  6. Universitas Brawijaya (UNIBRAW)
  7. Universitas Hasanudi (UNHAS)
  8. Universitas Negeri Makasar (UNM)
  9. Universitas Haluoleo (UNHALU)

Dari tahun ke tahun jumlah siswa yang terjaring melalui PMDK tersebut menunjukkan peningkatan. Selama dalam perjalanannya SMA Negeri 2 Raha selain menyelenggarakan kegiatan intrakurikuler, juga menyelenggarakan berbagai kegiatan ekstrakulikuler. Kegiatan ekstakurikuler yang dimaksud antara lain, Pramuka, Koperasi Siswa, Sispala, Majelis Ta'lim, Gebasis, Klub-klub olahraga, Kelompok Ilmiah Remaja, Teater dan lain-lain.

Selain kegiatan intrakurikuler dan ekstakurikuler tersebut, siswa SMA Negeri 2 Raha aktif mengikuti perlombaan baik yang bersifat keilmuan maupun non-keilmuan seperti Lomba Karya Ilmiah Remaja (L-KIR), Olimpiade Matematika, Olimpiade Fisika, Olimpiade Biologi, Olimpiade Kimia, Cepat-Tepat MIPA, pidato Bahasa Inggris (speech), pidato Bahasa Indonesia dan Daerah, kesenian dan lain-lain. Dari berbagai lomba yang diikuti, SMA Negeri 2 Raha selalu menunjukkan prestasi yang cukup memuaskan. Diantara sekian banyak prestasi yang dicapai, SMAN 2 Raha telah meraih 2 (dua) kali mendapatkan juara tingkat Nasional yaitu pada tahun 1984 atas nama Syarif Are berhasil meraih juara kedua Lomba Karya Ilmiah Remaja dan pada tahun 2004 atas nama Qadaruddin Fajri Adi berhasil meraih juara pertama Bidang Kepribadian bagi siswa berprestasi dan juara ketiga Lomba Karya Tulis Ilmiah Remaja. Semua ini tidak lepas dari kerjasama berbagai pihak yaitu Kepala Sekolah, Guru, Siswa, Orang Tua Siswa, Masyarakat dan Pemerintah. Sampai saat ini SMA Negeri 2 Raha telah dipimpin oleh 6 (enam) orang Kepala Sekolah yaitu :

  1. Drs. Hasidin Sadif (1982-1987) Saat ini beliau menjadi Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Buton.
  2. Drs. La Mpasa (1987-1994) Saat ini beliau menjadi pengawas SLTP dan SMA/SMK Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Muna
  3. Drs Nurdin Palasi (1994-1997) Beliau telah meninggal dunia pada tahun ketiga masa tugasnya. Tugas almarhum selanjutnya dijalankan pelaksana Kepala Sekolah yang waktu itu oleh Bapak Drs. Laode Hidali (Korwas) sampai asa Kepala Sekolah Baru.
  4. Drs. Laode Alimuddin B (1997-2001) Saat ini beliau menjadi Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Muna.
  5. Drs. Arfi (2001-2005) Saat ini beliau menjadi Kepala SMAN 1 Raha.
  6. Drs. La Zilu (2005 sampai sekarang) Sebelumnya beliau adalah Kepala SMP Negeri 2 Tikep.
Somoga SMU NEGERI 2 RAHA mampu menciptakan calon calon Pelajar yang mampu bersaing dan di terima di universitas manapun.

Klik disini untuk melanjutkan »»

Rabu, 17 Desember 2008

Undang Undang Pornografi Kontrofersial

. Rabu, 17 Desember 2008
0 komentar

Sering ketika suatu Undang Undang akan di undangkan dan berlaku secara universal, banyak skali kontrofersial di dalamnya, baik itu hadir dari kalangan pendukung maupun dari kalangan penolak terhadap lahirnya undang undang baru tersebut. sama halnya dengan lahirnya undang undang baru yakni Undang Undang Pornografi dan Pornoaksi. di dalam undang undang tersebut memang banyak sekali hal hal yang tidak sesuai dengan koridor hukum yang ada. bagaimana tidak, dalam sebuah perancangan maupun penerbitan undang undang baru hendaknya mempunyai penjelasan yang dapat di terima oleh semua kalangan, dan harus tepat sasaranya apa. Yah meskipun kita tau bahwa undang undang Pornografi dan pornoaksi tersebut sangat bagus diterapkan untuk menghindari tingkat kejahatan, khususnya di lingkup kesusilaan, dan menjaga norma norma lainya agar tetap tegar di tengah kehidupan yang serba moderen saat ini.

Di dalam undang undang pornografi masih banyak mengadung kata kata yang sangat sulit untuk kita pahami, dan itu merupakan pengertian awal dari undang undang pornografi tersebut. yang diantaranya adalah kata erotis, eksploitasi seksual, gerak yang menyerupai seksual, kecabulan, ketelanjangan, dan lain lain sebagainya. ini merupakan hal yang paling urgen karena menyangkut materi muatan undang undang tersebut.

Di sisi lain, tidak ada ukuran yang jelas mengenai siapa yang mampu mengukur bahwa seseorang telah melanggar udang udang tersebut, katakan misalnya gerak erotis dan lain lain sebagainya yang termuata atau di gambarkan dalam undang undang tersebut, ternyata tidak memberikan defenisi yang jelas tentang makna dari kata kata tersebut. Ini lah sebenarnya yang menjadi permasalah yang paling mendasar, dan menjadi kontrofersi di kalangan masyaratakat pada umumnya.

Kemudian aspek yang berbenturan dengan lahirnya undang udang pornografi ini adalah aspek kebudayaan yang di kenal dengan kebihnekaan. Negara Indonesia terbentuk dari berbagai macam suku adat dan kebiasaan yang di rampungkan dengan nama Bihneka Tunggal Ika. Oleh karena itu jangan sampai dengan adanya undang undang ini dapat di manfaatkan oleh segelintir orang untuk memecah kedaulatan bangsa ini, dan memicu terjadinya konflik diantara masyarakat sendiri yang dapat berdampak buruk terhadap keamanan bangsa ini.

Hal Yang Mendasar

1. Mengingat dengan adanya undang undang baru ini, pemerintah dalam hal ini para pembuat atau yang memproduksi Undang Undang harus mempunyai alasan tersendiri yag mampu di terima oleh semua kalangan agar supaya dengan berlakunya undang undang ini tadak menuai kontroversi di kalangan masyarakat, dan tidak menghilangkan adat dan kebudayaan yang menjadi aset yang paling berharga milik bangsa kita.

2. Kemudian pemerintah harus mampu menjelaskan secara detil mana saja kah yang di kategorikan atau sasaran utama dari undang undang tersebut, dan tentunya batasan yang dimaksud dari undang undang tersebut haru jelas, sehingga undang undang tersebut tidak multi tafsir.

Didalam sala satu pasal dalam undang undang ini yang salah satunya menjelaskan bahwa:

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
nah pertanyaan yang muncul selajutnya adalah apakah negara kita terbentuk dari satu rumpun, satu agama, kebiasaan dan adat istiadat? karena mengingat negara kita terbentuk dari berbagai suku, agama dan kebiasaan dan adat istiadat. okelah katakan Agama Islam mengajarkan umatnya untuk menutup aurat. nah pertanyaan selanjutnya bagaimana dengan adat orang bali, bagaimana dengan adat orang papua, dan bagaiman dengan adat adat suku suku lain yang terkesan menampilkan aurat. dan bagaimana pula nasip para turis manca negara yang berkunjung di negara kita apakah mereka dapat dijerat dengan undang undang ini. tentunya ini menjadi tanggung jawab kita yang mesti kita cari solusi terbaik demi terciptanya keaman dan kesatuan di Republik.

Jangan sampai dengan adanya undang undang ini dapat dimanfaatkan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab untuk memecah negara kita. Karenah sejak diumumkan rancangan undang undang ini sudah menuai kontroversial dari berbagai kalangan. dan lagi lagi, prioritas kita bersama bukan hanya sukses atau tidaknya undang undang ini, melainkan bagaimana moralitas bangsa ini dapat segera kita netralkan, masih banyak persoalan bangsa yang belum terselesaikan yang memerlukan perhatian kita bersama.

Memang sih siapa yang tidak mau kalau moral bangsa ini Baik. Undang-Undang ini memang bagus di berlakukan di negara kita guna memberatas tindakan tindakan asusila yang marak terjadi akhir2 ini, atau sedikit dapat menekan tingkat kejahatan tersebut. Yah semuaanya tergantung actionya ke depan. apakah undang undang ini benar benar di terapkan atau hanya stengah-stengah.

dan mudah-mudahan dengan adanya undang undang ini sedikit demi sedikit moral bangsa kita akan kembali stabil....

Dikutip Dari.. www.ajhieb.blogspot.com

Klik disini untuk melanjutkan »»
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com